PEDOMAN UJI KOMPETENSI PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL GURU KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan YME atas
rahmat dan karunianya Tim Uji Kompetensi Pusat dapat menyelesaikan Pedoman Uji
Kompetensi Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah melalui Perpindahan
dari Jabatan Fungsional Guru.
Berdasarkan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan
Kepegawaian Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tentang Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik, Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan Surat Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan Nomor 2523/B1/HK.02/2023 tentang Sosialisasi Uji
Kompetensi Perpindahan JF Guru ke JF Pengawas Sekolah, dalam rangka pemenuhan
kebutuhan JF Pengawas Sekolah melalui perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas
Sekolah.
Pedoman Uji Kompetensi
Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah ini ditujukan sebagai panduan
pelaksanaan Uji Kompetensi untuk PNS yang akan diangkat ke dalam JF Pengawas
Sekolah melalui perpindahan dari JF Guru. Hasil dari Uji Kompetensi ini dapat
digunakan sebagai dasar pemberian rekomendasi pengangkatan ke dalam JF Pengawas
Sekolah.
Pedoman ini menjelaskan
tahapan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi mulai dari tahapan persiapan, penyelenggaraan,
dan evaluasi. Materi Uji Kompetensi terdiri atas 3 (tiga) kompetensi sebagai
PNS yang meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi
sosial kultural.
Terimakasih kami
mengucapkan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan
pedoman ini. Semoga pedoman ini dapat menjadi acuan bagi para pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan Uji Kompetensi dimaksud sehingga penyelenggaraannya
dapat berjalan secara optimal.
Komentar
Posting Komentar