PEDOMAN UJI KOMPETENSI PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL GURU KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH

 KATA PENGANTAR 

 Puji syukur kepada Tuhan YME atas rahmat dan karunianya Tim Uji Kompetensi Pusat dapat menyelesaikan Pedoman Uji Kompetensi Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah melalui Perpindahan dari Jabatan Fungsional Guru.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2523/B1/HK.02/2023 tentang Sosialisasi Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke JF Pengawas Sekolah, dalam rangka pemenuhan kebutuhan JF Pengawas Sekolah melalui perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah.

Pedoman Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah ini ditujukan sebagai panduan pelaksanaan Uji Kompetensi untuk PNS yang akan diangkat ke dalam JF Pengawas Sekolah melalui perpindahan dari JF Guru. Hasil dari Uji Kompetensi ini dapat digunakan sebagai dasar pemberian rekomendasi pengangkatan ke dalam JF Pengawas Sekolah.

Pedoman ini menjelaskan tahapan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi mulai dari tahapan persiapan, penyelenggaraan, dan evaluasi. Materi Uji Kompetensi terdiri atas 3 (tiga) kompetensi sebagai PNS yang meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Terimakasih kami mengucapkan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan pedoman ini. Semoga pedoman ini dapat menjadi acuan bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Uji Kompetensi dimaksud sehingga penyelenggaraannya dapat berjalan secara optimal.

Selengkapnya disini

Komentar