Postingan

PEDOMAN UJI KOMPETENSI PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL GURU KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH

 KATA PENGANTAR    Puji syukur kepada Tuhan YME atas rahmat dan karunianya Tim Uji Kompetensi Pusat dapat menyelesaikan Pedoman Uji Kompetensi Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah melalui Perpindahan dari Jabatan Fungsional Guru. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2523/B1/HK.02/2023 tentang Sosialisasi Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke JF Pengawas Sekolah, dalam rangka pemenuhan kebutuhan JF Pengawas Sekolah melalui perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah. Pedoman Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah ini ditujukan sebagai panduan pelak

PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI BERBASISI IT MENGGUNAKAN MODEL SATE

Gambar

1.4.a.7. Demonstrasi Konstektual - Budaya Positif

Gambar
Penerapan Budaya Positif   Latar Belakang Budaya positif di sekolah merupakan nilai-nilai, keyakinan-keyakinan, dan kebiasaan-kebiasaan di sekolah yang berpihak pada murid agar murid dapat berkembang menjadi pribadi yang kritis, penuh hormat dan bertanggung jawab. Jika budaya positif ini sudah menjadi kebiasaan maka akan tumbuh menjadi sebuah karakter baik.  Dalam mewujudkan budaya positif ini, guru memegang peranan sentral. Guru perlu memahami posisi apa yang tepat untuk dapat mewujudkan budaya positif baik dalam lingkup kelas maupun sekolah. Selain itu, pemahaman akan disiplin positif juga diperlukan karena sebagai pamong, guru diharapkan dapat menuntun murid untuk menjadi pribadi yang bertanggung jawab. Salah satu contoh penerapan budaya positif di sekolah adalah pembuatan kesepakatan kelas oleh wali kelas, yang bertujuan menumbuhkan tanggung jawab dan kepedulian siswa di kelas. Kesepakatan kelas berisi beberapa aturan untuk membantu guru dan murid bekerja bersama memben

1.4.a.10.1 Aksi Nyata - Budaya Positif

Gambar

AKSI NYATA BUDAYA POSITIF

Gambar
  Berikut ini adalah link aksi nyata budaya positif Disini

KEBIJAKAN PEMERINTAH

  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempersiapkan peluncuran program Guru Penggerak dengan membuka kesempatan bagi widyaiswara, guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan untuk menjadi fasilitator dan pendamping calon Guru Penggerak. “Kami mengajak para insan pendidikan terbaik bangsa untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia dengan bergabung menjadi tim pendukung Guru Penggerak,” terang Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril dalam siaran pers yang diterima Kompas.com. Hasil studi Programme for International Student Assessment (PISA) yang dirilis oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dari tahun ke tahun menunjukkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan peringkat hasil PISA rendah di dunia, Melihat kondisi tersebut, Kemendikbud melakukan fokus pada peningkatan hasil belajar murid, dan tidak terlepas dari upaya peningkatan kompetensi guru, salah satunya melalui program Guru Pengge