PEDOMAN UJI KOMPETENSI PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL GURU KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH
KATA PENGANTAR Puji syukur kepada Tuhan YME atas rahmat dan karunianya Tim Uji Kompetensi Pusat dapat menyelesaikan Pedoman Uji Kompetensi Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah melalui Perpindahan dari Jabatan Fungsional Guru. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2523/B1/HK.02/2023 tentang Sosialisasi Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke JF Pengawas Sekolah, dalam rangka pemenuhan kebutuhan JF Pengawas Sekolah melalui perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah. Pedoman Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah ini ditujukan sebagai panduan pelak